Keputusan mengenai dividen PT Dana Brata Luhur Tbk diambil oleh pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham atas usul Direksi berdasarkan hukum Indonesia. Perusahaan dapat mengumumkan dividen setiap tahun jika memiliki laba positif. Sebelum akhir tahun buku, dividen interim dapat dibagikan sepanjang diperbolehkan berdasarkan anggaran dasar perusahaan dan dengan ketentuan dividen interim tersebut tidak mengakibatkan kekayaan bersihnya menjadi kurang dari jumlah modal ditempatkan dan disetor dan dengan memperhatikan penyisihan cadangan wajib sebagaimana disyaratkan dalam Undang-undang Perseroan Terbatas (“Cadangan Wajib”). Pembagian tersebut ditetapkan oleh Direksi setelah terlebih dahulu disetujui oleh Dewan Komisaris.
Besarnya dividen yang akan dibagikan akan tergantung pada arus kas, rencana investasi, kondisi likuiditas, prospek usaha ke depan, dan faktor lain yang dianggap relevan oleh Direksi serta ketentuan pembatasan pembayaran dividen berdasarkan perjanjian yang bersangkutan.
Sepanjang keputusan dibuat untuk mengumumkan dividen, dividen akan dibayarkan dalam mata uang Rupiah. Pemegang Saham pada tanggal pencatatan yang berlaku akan berhak atas seluruh jumlah dividen yang disetujui, dengan tunduk pada pemotongan pajak di Indonesia yang dikenakan. Dividen yang diterima oleh pemegang Saham non-Indonesia akan dikenakan pemotongan pajak Indonesia maksimum 20%.
Kebijakan dividen kami adalah pernyataan niat saat ini dan tidak mengikat secara hukum karena dapat diubah sesuai kebijaksanaan Dewan Direksi.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 029/DBL-KEPDIR/XI/2023 tanggal 29 November 2023, memutuskan untuk menggunakan sebagian laba bersih untuk dibagikan sebagai dividen interim yang dibayarkan kepada Pemegang Saham pada tanggal 22 Desember 2023 dengan rincian sebagai berikut .
dari Laba Bersih
Rupiah
Rupiah per Saham
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 005/DBL-KEPDIR/IX/2023 tanggal 5 September 2023, memutuskan untuk menggunakan sebagian laba bersih untuk dibagikan sebagai dividen interim yang dibayarkan kepada Pemegang Saham pada tanggal 29 September 2023 dengan rincian sebagai berikut .
dari Laba Bersih
Rupiah
Rupiah per Saham
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Dana Brata Luhur Tbk yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 20 April 2023, disepakati Perseroan akan membagikan sisa dividen sebagai berikut.
dari Laba Bersih
Rupiah
Rupiah per Saham
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 027/DBL-KEPDIR/IX/2022 tanggal 27 September 2022, memutuskan untuk menggunakan sebagian laba bersih untuk dibagikan sebagai dividen interim yang dibayarkan kepada Pemegang Saham pada tanggal 28 Oktober 2022 dengan rincian sebagai berikut .
dari Laba Bersih
Rupiah
Rupiah per Saham
Berdasarkan Akta RUPST No. 46 tanggal 9 Juni 2022, RUPS menyetujui penggunaan laba bersih untuk dibagikan sebagai Dividen Tunai yang dibayarkan kepada pemegang saham pada tanggal 13 Juli 2022 dengan rincian sebagai berikut.
dari Laba Bersih
Rupiah
Rupiah per Saham
Berdasarkan Keputusan Direksi No. 024/DBL-KEPDIR/IX/2021 tanggal 24 September 2021, memutuskan penggunaan sebagian laba bersih untuk dibagikan sebagai Dividen Interim yang dibayarkan kepada pemegang saham pada tanggal 28 Oktober 2021 dengan rincian di bawah ini.
dari Laba Bersih
Rupiah
Rupiah per Saham
Berdasarkan Akta RUPST No. 37 tanggal 28 Agustus 2020, RUPS menyetujui penggunaan laba bersih untuk dibagikan sebagai Dividen Tunai yang dibayarkan kepada pemegang saham pada tanggal 30 September 2020 dengan rincian sebagai berikut.
dari Laba Bersih
Rupiah
Rupiah per Saham