DBL selalu berupaya untuk menjaga keseimbangan yang harmonis antara Perseroan dengan masyarakat Indonesia pada umumnya serta masyarakat sekitar Perseroan dan Kantor Pusat pada khususnya. Selain itu, DBL selalu menciptakan hubungan yang harmonis dengan pemangku kepentingan lainnya seperti pelanggan, pemerintah dan pihak terkait lainnya.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 dalam Pasal 74 yang menyatakan bahwa pelaksanaan tanggung jawab perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) bertujuan untuk menciptakan hubungan yang harmonis dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. masyarakat. Dan mengacu pada World Business Council on Sustainable Development, CSR merupakan komitmen perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas.
Untuk menjaga keseimbangan antara praktik bisnis dan upaya pelestarian lingkungan, Perseroan mengacu pada prinsip Triple Bottom Line. Triple Bottom Line atau ā3Pā adalah aspek yang ingin dicapai Perseroan dengan tetap fokus mencari keuntungan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi seluruh pemangku kepentingan (Profit) namun pada saat yang sama, menjaga keseimbangan dengan berkontribusi pada kesejahteraan sosial (People) dan melestarikan lingkungan (Planet).
Komitmen kami adalah berperan aktif dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan untuk kepentingan Perusahaan, komunitas lokal, masyarakat, dan generasi mendatang. Komitmen tersebut diwujudkan dengan mengelola berbagai program Tanggung Jawab Sosial atau CSR secara terfokus, terprogram, dan konsisten.